JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan sebagai objek pansus oleh DPR. Maka, KPK harus melaksanakan seluruh rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Pansus Angket KPK.
“Dengan adanya putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK, di mana yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
(Baca Juga: MK Sahkan Pansus Angket, KPK Tegaskan DPR Tidak Bisa Campuri Proses Hukum)
Menurut Masinton, isi temuan rekomendasi yang telah disampaikan di paripurna itu telah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Di mana, masyarakat berharap agar KPK melakukan pembenahan dan konsisten dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.
“Seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di dalam dan tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga penegakkan hukum didalamnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan,” imbuhnya.