MK Sahkan Pansus Angket, KPK Tegaskan DPR Tidak Bisa Campuri Proses Hukum

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 07:45 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak pengajuan pemohon uji materi Pasal 79 ayat 3 tentang MD3 terkait panitia khusus (pansus) hak angket bentukan DPR terhadap KPK. Dengan demikian, pansus angket bentukan DPR sendiri dianggap sah menurut MK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh MK tersebut. Namun demikian, kata Febri, DPR tetap tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang ditangani KPK.

"Ada satu hal yang sama-sama kita dengar‎ terkait pertimbangan hakim, bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

 (Baca: Golkar Harap Hasil Pansus Hak Angket Dapat Memperkuat KPK)

Menurut Febri, proses yudisial terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK haruslah independen dan bebas dari kepentingan apapun. Sebab, proses yudisial (hukum) KPK sendiri telah diawasi oleh lembaga peradilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya