"Pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di pengadilan Tipikor, banding dan kasasi. Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Hakim MK telah memutuskan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang berhak dilakukan angket oleh DPR. Namun, keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh empat hakim MK.
(Baca juga: Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK)
Keempat hakim tersebut yakni, Maria Faria Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Keempatnya berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yanag independen dan tidak termasuk ke dalam lembaga eksekutif.
(Ulung Tranggana)