Anggota Komisi III DPR RI menegaskan, selama ini Pansus Angket KPK sudah bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah dimiliki oleh DPR dengan prinsip-prinsip check and balance antarlembaga negara. (Baca Juga: Kecewa Putusan MK soal Pansus Hak Angket, Ini Langkah yang Diambil KPK)
Adanya putusan MK pun, kata Masinton telah memuliakan fungsi pengawasan DPR terhadap KPK khususnya melalui hak angket yang sedang bergulir.
“Putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR melalui hak angket,” ujarnya.
Adapun sejumlah poin rekomendasi Pansus Angket terhadap KPK di antaranya menyangkut tata kelola sumber daya manusia, tata kelola keuangan, dan tata kelola kelembagaan.
(Arief Setyadi )