Pasca-Putusan MK, Masinton: KPK Wajib Laksanakan Rekomendasi Pansus Angket

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 14:00 WIB
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan sebagai objek pansus oleh DPR. Maka, KPK harus melaksanakan seluruh rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Pansus Angket KPK.

“Dengan adanya putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK, di mana yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

(Baca Juga: MK Sahkan Pansus Angket, KPK Tegaskan DPR Tidak Bisa Campuri Proses Hukum)

Menurut Masinton, isi temuan rekomendasi yang telah disampaikan di paripurna itu telah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Di mana, masyarakat berharap agar KPK melakukan pembenahan dan konsisten dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

“Seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di dalam dan tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga penegakkan hukum didalamnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR RI menegaskan, selama ini Pansus Angket KPK sudah bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah dimiliki oleh DPR dengan prinsip-prinsip check and balance antarlembaga negara. (Baca Juga: Kecewa Putusan MK soal Pansus Hak Angket, Ini Langkah yang Diambil KPK)

Adanya putusan MK pun, kata Masinton telah memuliakan fungsi pengawasan DPR terhadap KPK khususnya melalui hak angket yang sedang bergulir.

“Putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR melalui hak angket,” ujarnya.

Adapun sejumlah poin rekomendasi Pansus Angket terhadap KPK di antaranya menyangkut tata kelola sumber daya manusia, tata kelola keuangan, dan tata kelola kelembagaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya