Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi menolak Pemohon mengenai uji materi pasal 179 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: MK Sahkan Pansus Angket, KPK Tegaskan DPR Tidak Bisa Campuri Proses Hukum)
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan, Berdasarkan pertimbangan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Oleh karena itu KPK adalah lembaga eksekutif.
“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penylidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga bukan legislatifan dan Yudikatif,” beber Hakim Manahan Sitompul.
(Awaludin)