Agus kembali menekankan tidak akan memberikan rekomendasi atau masukan apapun terkait dengan hal itu. Alasannya, kata Agus, mantan politikus Partai Demokrat itu sudah terlalu banyak menerima remisi atau masa pemotongan tahanan.
"Remisi sudah banyak sekali," ucap Agus dengan gaya bicara cukup tegas kepada awak media.
(Baca juga: PDIP: Bebas Bersyarat Nazaruddin Bentuk Diskriminasi Napi Korupsi)
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebelumnya mengusulkan pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Nazaruddin. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
Nazaruddin sebenarnya bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.