Oknum PNS Pemkot Jaksel Terlibat Korupsi, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 11:06 WIB
Ilustrasi. Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Togu Siagian (54), seorang oknum PNS Pendidikan Dasar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, terlibat kasus korupsi dana pengadaan perlengkapan arsip sekolah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, menyampaikan Togu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kongkalikong dengan Direktur CV Marcyan Mora Mandiri, Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin, yang ikut lelang modernisasi arsip sekolah.

"Setelah mengikuti semua proses lelang, kemudian Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut," kata Mardiaz dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018).

Ahmadin merupakan otak di balik kasus tersebut, ia menjanjikan akan memberikan fee kepada Togu dengan syarat perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama, serta SMPN Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2014.

Setelah diatur sedemikian rupa dan berjalan mulus akhirnya pada Desember 2014 ditandatangani surat kontrak kegiatan pengadaan antara Suhartono Simamora dengan Togu untuk kegiatan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, sedangkan, untuk Kamjudin arsip SMPN Jakarta Selatan.

"PPK (Togu) ini tidak kenal dengan Suhartono Simamora dan Kamjudin, akan tetapi kenal dengan Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya