Oknum PNS Pemkot Jaksel Terlibat Korupsi, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 11:06 WIB
Ilustrasi. Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Togu Siagian (54), seorang oknum PNS Pendidikan Dasar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, terlibat kasus korupsi dana pengadaan perlengkapan arsip sekolah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, menyampaikan Togu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kongkalikong dengan Direktur CV Marcyan Mora Mandiri, Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin, yang ikut lelang modernisasi arsip sekolah.

"Setelah mengikuti semua proses lelang, kemudian Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut," kata Mardiaz dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018).

Ahmadin merupakan otak di balik kasus tersebut, ia menjanjikan akan memberikan fee kepada Togu dengan syarat perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama, serta SMPN Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2014.

Setelah diatur sedemikian rupa dan berjalan mulus akhirnya pada Desember 2014 ditandatangani surat kontrak kegiatan pengadaan antara Suhartono Simamora dengan Togu untuk kegiatan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, sedangkan, untuk Kamjudin arsip SMPN Jakarta Selatan.

"PPK (Togu) ini tidak kenal dengan Suhartono Simamora dan Kamjudin, akan tetapi kenal dengan Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut," terangnya.

Mardiaz melanjutkan, Togu selaku pegawai PPK juga tidak pernah melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan tentang siapa yang melaksanakan pengadaan tersebut, yang PPK ketahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Ahmadin.

Dalam kasus ini PPK tidak dapat menunjukkan dokumen pembanding dari 3 distributor sehingga dalam pengadaan tersebut terjadi penggelembungan harga. Sebelum lelang dilaksanakan PPK telah menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari 3 distributor tanpa dilakukan survei terlebih dulu.

"Hasil audit dari BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,69 miliar untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, sementara untuk pengadaan SMPN Jaksel berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," tuturnya.

Masih berkaitan dengan kasus tesebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani Suhartono Simamora, Kamjudin dengan Togu Siagian pada Desember 2014 dan dokumen-dokumen lainnya.

Togu dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya