WARGA Afrika Selatan mungkin tidak akan pernah melupakan hari bersejarah 11 Februari 1990. Sebab, tokoh pergerakan penghapusan apartheid Nelson Mandela akhirnya dibebaskan setelah mendekam selama 27 tahun di penjara.
Karier politik Nelson Mandela dimulai ketika bergabung dengan Partai Kongres Nasional Afrika (ANC), organisasi politik kaum kulit hitam tertua, pada 1944. Mantan pengacara itu lantas terpilih sebagai ketua sayap pemuda Partai ANC cabang Johannesburg.
Pada 1952, Nelson Mandela menjadi Wakil Presiden Partai ANC dengan perjuangan utama melawan tanpa kekerasan terhadap diskriminasi terhadap kulit hitam serta supremasi kulit putih di Afrika Selatan. Namun, perjuangannya itu berbalik arah ketika ia justru mendukung pasukan gerilya ANC untuk melawan pemerintah.
Nelson Mandela ditangkap pada 1961 atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara. Meski dibebaskan, ia kembali ditangkap pada 1962 karena meninggalkan negara secara ilegal. Mandela lantas dijatuhi hukuman kurungan lima tahun di Penjara Pulau Robben.
Ia kembali disidang pada 1964 atas dakwaan sabotase. Pada Juni 1964, bersama dengan sejumlah pemimpin ANC, Nelson Mandela dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Melansir dari History, Minggu (11/2/2018), Mandela menghabiskan 18 tahun pertama masa hukumannya di penjara brutal tersebut. Ia ditempatkan di sebuah sel kecil tanpa tempat tidur dan sanitasi memadai. Ditambah lagi, ia wajib bekerja paksa di tambang.
Nelson hanya diperkenankan menulis dan menerima surat setiap enam bulan sekali serta hanya diperkenankan menemui tamu selama 30 menit sebanyak satu kali setiap tahun. Nyalinya tidak ciut. Mandela justru makin teguh akan perjuangannya menghapus diskriminasi warna kulit.