Berkas Orang Asli Papua "Hilang", KPU Putuskan Pleno Penetapan Calon Ditunda

Edy Siswanto, Jurnalis
Senin 12 Februari 2018 14:37 WIB
Komisioner KPU Papua, Musa Sombuk (Foto: Edy/Okezone)
Share :

JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akhirnya dalam rapat pleno siang ini akhirnya menunda putusan calon Gubernur dan wakil gubernur Papua hingga pukul 23.00 WIT.

Penundaan ini akibat berkas Orang Asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua (MRP) urung ada, hingga pleno yang baru selesai sekitar pukul 14.00 WIT berlangsung.

Komisioner KPU Provinsi Papua Musa Sombuk, kepada awak media di luar kantor KPU mengaku pihaknya tidak tahu keberadaan berkas balon gubernur dan wakil gubernur tersebut yang telah diserahkannya ke DPR Papua beberapa waktu lalu. Apakah masih tertahan di DPR Papua ataukah telah diterima pihak MRP.

"Kita tidak tahu dokumennya ada di mana, pura-pura tidak tahu. Nyatanya di KPU belum ada dokumennya," kata Musa, Senin (12/2/2018).

(Baca Juga: Tarik Ulur Kewenangan Pansus Pilgub Papua dan Potensi Konflik di Dalamnya)

Jikapun nanti hingga pukul 24.00 WIT tersebut berkas tak kunjung ada di KPU, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan KPU RI akan putusan yang diambil.

"Kita berusaha dalam aturan sampai pukul 11 malam. Nanti baru kita lihat, karena semua tahapan kita akan koordinasikan dengan Bawaslu dan pimpinan kami di Jakarta (KPU RI,red)," ucapnya.

Dikatakan pihaknya juga telah menyurat ke MRP untuk datang dalam pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur hari ini. Namun hingga pleno diskors, pihak MRP tidak kunjung datang.

"Kita sudah menyurat, kan hari ini kita undang untuk hadir namun tidak hadir,"katanya.

Berkas Orang Asli Papau (OAP) rekomendasi MRP adalah berkas vital yang diamanatkan dalam UU Otsus Papua untuk verifikasi bakal calon kepala daerah baik Pilkada bupati dan walikota atau pilkada gubernur seperti saat ini. Jika tidak ada rekomendasi dari instansi tersebut maka calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya