Berkas Orang Asli Papua "Hilang", KPU Putuskan Pleno Penetapan Calon Ditunda

Edy Siswanto, Jurnalis
Senin 12 Februari 2018 14:37 WIB
Komisioner KPU Papua, Musa Sombuk (Foto: Edy/Okezone)
Share :

Jikapun nanti hingga pukul 24.00 WIT tersebut berkas tak kunjung ada di KPU, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan KPU RI akan putusan yang diambil.

"Kita berusaha dalam aturan sampai pukul 11 malam. Nanti baru kita lihat, karena semua tahapan kita akan koordinasikan dengan Bawaslu dan pimpinan kami di Jakarta (KPU RI,red)," ucapnya.

Dikatakan pihaknya juga telah menyurat ke MRP untuk datang dalam pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur hari ini. Namun hingga pleno diskors, pihak MRP tidak kunjung datang.

"Kita sudah menyurat, kan hari ini kita undang untuk hadir namun tidak hadir,"katanya.

Berkas Orang Asli Papau (OAP) rekomendasi MRP adalah berkas vital yang diamanatkan dalam UU Otsus Papua untuk verifikasi bakal calon kepala daerah baik Pilkada bupati dan walikota atau pilkada gubernur seperti saat ini. Jika tidak ada rekomendasi dari instansi tersebut maka calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya