Tarik Ulur Kewenangan Pansus Pilgub Papua dan Potensi Konflik di Dalamnya

Edy Siswanto, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2018 21:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAYAPURA - Keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Pilkada Gubernur (Pilgub) oleh DPR Papua (DPRP) terus menuai kritik. Pasalnya Pansus dinilai tidak memilki payung hukum kuat, terlebih untuk melakukan tugas yang dilakukan pihak KPU dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai ketentuan Undang-Undang.

Pansus Pilkada Gubernur dibentuk oleh DPR Papua dengan anggota beberapa fraksi partai politik itu didasarkan pada UU Otsus Papua. Yang menyebut keterlibatan DPRP dalam proses seleksi. Namun merujuk pada kasus Pilkada Gubernur lalu hingga molor dua tahun Pilkada saat itu membuat Pilkada dilaksanakan pada 2013. Mahkamah Konstitusi (MK) mencopot beberapa keterlibatan DPR Papua dalam Pilkada Gubernur Papua.

Kewenangan DPR Papua sebatas mengecek berkas yang diberikan KPU selanjutnya dilanjutkan ke Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk dilakukan pemeriksaan identitas Orang Asli Papua (OAP) dan syarat lain.

Apa yang dilakukan DPR Papua melalui Pansus yang telah dibentuk disebut baik adanya. Jika dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yang selanjutnya menyerahkan berkas tersebut ke MRP. Namun yang terjadi di lapangan tidak demikian. Waktu 7 hari yang diberikan oleh MRP untuk memeriksa berkas keaslian Orang Asli Papua (OAP) seperti yang tertuang di UU Otsus tidak berjalan baik. Hingga esok tahapan penetapan pasangan calon, belum jelas keberadaan berkas bakal calon kedua kandidat calom Gubernur dan wakil gubernur, baik milik Incumbent Lukas Enembe-Klementinal dan berkas John Wempi Watipo-Habel Melkias Suwae.

Pansus kemudian pecah kongsi sebelum penetapan calon oleh KPU Papua esok hari. Partai Gerindra dan PDI Perjuangan menarik anggotanya dari Pansus.

Wakil Ketua Gerindra Provinsi Papua Yance Mambrasar sabtu malam menyebut telah menyurati dua anggota Fraksi Gerindra yang tergabung dalam Pansus tersebut untuk keluar dari Pansus.

"Kami sudah menyurat kedukasi anggota kami yakni bapak Elvis Tabuni dan Radius Simbolon sudah menerima dan siap resign dari Pansus itu,ini sikap konsistensi partai terhadap kedernya di DPR Papua, " katanya.

Dirinya mendukung sepenuhnya KPU provinsi Papua untuk tetap mengumumkan penetapan calon senin (12/2/2018) esok.

"Kami dukung penuh KPU dengan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan jadwal yang ada," ucapnya.

Malahan jika KPU tidak melakukan jadwal yang semestinya, yakni penetapan calon gubernur dan wakil gubenur malah melanggar ketentuan KPU sendiri.

"Jika tidak maka melanggar Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017. Silahakan diplenokan dan ditetapkan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya