JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan Pansus Angket untuk membentuk dewan yang mengawasi lembaga antirasuah. Sebab, pengawasan terhadap KPK dianggap masih berjalan cukup efektif.
"Pengawasan terhadap KPK itu selama ini berjalan cukup efektif dan justru dilakukan dari internal dan eksternal," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Menurut Febri, KPK selama ini sudah diawasi dari internal dan eksternal. Pihak eksternal yang mengawasi KPK yakni Komisi III DPR RI, sedangkan pihak internal yakni dewan pengawas dari berbagai elemen yang dibentuk melalui proses seleksi.
"Dan pengawasan keuangan dilakukan oleh BPK dan pengawasan secara keseluruhan itu dilakukan oleh publik," terangnya. (Baca Juga: Paripurna DPR Setuju Laporan Akhir dan Rekomendasi Pansus Angket KPK)
Febri membantah kalau selama ini lembaganya kurang pengawasan. Menurut Febri, KPK justru bukan membutuhkan dewan pengawas, namun lebih kepada penguatan kelembagaan lewat Revisi Undang-Undang Tipikor untuk menambah kewenangan dan peran KPK.