Kirim Surat ke DPR, KPK Hanya Laksanakan Rekomendasi Pansus Hak Angket yang Relevan

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2018 22:00 WIB
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi surat berisi jawaban atas laporan akhir dan rekomendasi Panitia Angket terhadap KPK. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa membacakan sebagian isi dari surat tersebut dalam rapat paripurna DPR RI.

Agun mengatakan, surat ini merupakan balasan dari KPK yamg dikirimkan ke DPR RI pada 13 Februari 2018.

"Karena kami tidak mungkin membuat laporan akhir dalam bentuk rekomendasi dan keputusan tanpa konfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/2/2018).

Dalam surat bernomor B-854/HK.01/01-55/02/2018, KPK, kata Agun, menghormati laporan dan rekomendasi Pansus angket KPK sebagai bagian menjalankan fungsi pengawasan DPR. Hal ini juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan KPK masuk dalam objek hak angket DPR.

Menurut Agun, KPK akan melaksanakan rekomendasi Pansus tersebut, namun hanya terkait poin-poin yang dianggap KPK relevan dan sesuai.

"Ke depan KPK juga akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan untuk penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi," ujar Agun.

Dalam surat tersebut, Agun menyebutkan KPK tidak sepenuhnya setuju dan sependapat mengenai temuan dalam laporan dan rekomendasi Pansus Angket.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya