"Pasal ini secara substansi justru melawan demokrasi, mestinya tanpa ada pasal itupun jika anggota DPR merasa dirugikan oleh orang atau pihak dia punya hak untuk melaporkan pidana," tutur dia.
Lebih dalam, Fickar menyebut bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, apabila dikaitkan dengan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga Legislatif DPR. Menurutnya, legislatif tidak memiliki fungsi untuk menuntut seseorang.
"Tidak ada fungsi menuntut orang, ini fungsi eksekutif," ujar Fickar.
Dengan disahkannya UU MD3, Fickar memprediksi bahwa banyak pihak yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Ketentuan pasal ini kontroversi, ini pasal mengancam. Dengan pasal ini seolah-olah rakyat diancam oleh wakilnya sendiri untuk tidak boleh keras keras mengkritik wakilnya," tutup dia.
(Mufrod)