Rugikan Jamaah Rp905 Miliar, Terdakwa Penipuan First Travel Terancam 4 Tahun Penjara

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 19 Februari 2018 16:16 WIB
Foto: Heru Haryono/Okezone
Share :

DEPOK - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan kalau jumlah korban calon jamaah umrah murah First Travel mencapai lebih dari 63 ribu orang. Total kerugian yang diderita puluhan ribu korban itu mencapai Rp905 miliar.

"Yang kita sita sekitar 10 persen dari total kerugian," kata Heri Jerman, salah satu Jaksa Penuntut Umum di PN Depok, Senin (19/2/2018).

‎Dari total kerugian itu, uangnya ada yang sudah digunakan untuk membayar biaya jamaah yang diberangkatkan sebelumnya. "Aset yang diamankan hanya 10 persen," tukasnya.

(Baca Juga: Terdakwa Penipuan First Travel Disoraki Korban di Sidang Perdana)

Jika nantinya First Travel dinyatakan pailit, sambung dia, maka proses hukum tetap berjalan. "Itu di luar pidana. Untuk proses pidana tetap berjalan," ucapnya.

Soal ancaman hukuman, kata dia, untuk dakwaan penipuan atau penggelapan bisa mencapai empat tahun. Namun untuk kasus pencucian uang bisa sampai seumur hidup. "Dakwaan Pasal 378 atau 372 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya