"Jadi mereka ini melakukan kegiatan home industry ekstasi secara kecil-kecilan,” kata Marsauli, Senin (19/2/2018).
Marsauli menyebutkan, home industri ekstasi yang diusahakan tersangka DN dan HP ini sudah berjalan sekira dua bulan terakhir. Ekstasi yang diproduksi dari home industry tersebut dijual seharga Rp80 ribu per butirnya.
(Baca juga: Marak Peredaran Narkoba, BNN Harus Segera Dibentuk di Perbatasan Sambas-Malaysia)
“Pengakuan mereka baru dua bulan, dan produksinya belum banyak beredar. Tapi kita akan dalami lagi keterangan-keterangan tersebut. Apalagi berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang kita temukan, diketahui bahwa produksi ekstasi rumahan ini menggunakan bahan-bahan campuran berbahaya. Ini yang masih kita selidiki lagi,” tandasnya.
(Ulung Tranggana)