Dewi Aryani Sosialisasikan UU PPMI di Rumah Aspirasi

Awaludin, Jurnalis
Senin 19 Februari 2018 20:17 WIB
Dewi Aryani sosialisasi UU PPMI (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Dewi Aryani, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali melakukan sosialisasi undang-undang untuk komunitas masyarakat terutama para pemuda yang ingin mendalami mengenai peluang kerja di luar negeri.

Bertempat di Rumah Aspirasi, kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai unsur perwakilan dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Tegal yaitu dari Suradadi Kramat Tarub Kedung Banteng hingga Bojong.

Dewi mengatakan, setelah disahkan pada 25 Oktober 2017 melalui Sidang Paripurna DPR-RI, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akhirnya diundangkan menjadi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Seperti diketahui, proses revisi UU PPMI berjalan dalam proses yang cukup panjang. Lebih dari 7 tahun proses pembahasan UU Nomor 18 Tahun 2017 dilakukan untuk menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Di antaranya adalah aspek perlindungan yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.

(Baca Juga: Bamsoet Minta Aparat Fokus Selamatkan Perempuan dari Kekerasan)

Dewi menambahkan, banyak hal juga yang ikut berubah, salah satunya adalah nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Bahkan, dengan disahkannya UU PPMI maka fungsi BP2MI yang diubah dari BNP2TKI menjadi bertambah, antara lain memberikan rekomendasi kepada Pengerah Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna bisa menempatan TKI di luar negeri.

Selain itu, BP2MI bisa menempatan TKI antara pemerintah dengan pemerintah atau government to government (G to G) dan pemerintah dengan swasta (G to Private-P) atau antara pemerintah Indonesia dengan pihak swasta di negara lain.

"Khusus TKI pelaut juga menjadi tanggung jawab BP2MI untuk memproses dan mengirimkannya. Kalau sebelumnya kita mengurus pelaut seperti anak buah kapal (ABK) hanya diatur secara implisit dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” tandas Dewi.

(Baca Juga: Kapolri dan Pimpinan DPR Teken MoU Pengamanan Kompleks Parlemen)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya