KPK Periksa Pihak Swasta untuk Tersangka Bupati Halmahera Timur

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 10:05 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari pihak swasta yakni Bunyamin. Dia akan digali kesaksiannya untuk tersangka Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.

Rudi Erawan merupakan ‎tersangka ke-11 atas kasus dugaan suap pemulusan proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

‎"Bunyamin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudi Erawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalan milik Kemen PUPR. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya