Proyek Jalan Layang Dimoratorium, Jokowi: Semua Butuh Pengawasan Manajemen Kontrol yang Tepat!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 11:47 WIB
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memoratorium seluruh proyek pembangunan jalan layang di Indonesia setelah adanya insiden robohnya bekisting pier head Tol Becakayu, Jakarta Timur.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa langkah moratorium itu dilakukan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh pengerjaan proyek jalan layang di kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu.

"Karena memang pekerjaannya banyak sekali, banyak sekali. Ada yang jadinya masih 2023, ada yang tahun 2020, ada yang untuk ngejar untuk Asian Games, ya memang seperti itu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2/2018).

(Baca Juga: Tiang Girder Ambruk, Jokowi Minta Evaluasi Proyek Tol Becakayu)

Kepala Negara mengaku telah meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengevaluasi secara menyeluruh seluruh pengerjaan proyek tersebut. Menurut dia, pengerjaan proyek di Kementerian PUPR harus mendapatkan pengawasan dan manajemen kontrol yang tepat.

"Tapi apapun, pekerjaan yang dikerjakan secara normal atau secara cepat semuanya butuh pengawasan manajemen kontrol yang tepat, yang detail. Tadi pagi saya sampaikan ke Kementerian PU seperti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto memaparkan, bahwa jeputusan moratorium itu merupakan rekomendasi dari Basuki Hadimuljono. Mengingat, sebelum kejadian ini, kecelakaan pekerjaan pun kerap terjadi di sejumlah proyek.

Sebelum kecelakaan kerja dini hari tadi, kejadian serupa yakni robohnya crane dalam proyek Double-Double Track (DDT) PT KAI di Jatinegara, Jakarta Timur yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

"Kemudian akan menganalisis akan berikan rekomendasikan ke Menteri untuk langkah selanjutnya agar tak terjadi lagi," papar dia.

Arie menuturkan, dengan dihentikan sementara proyek tersebut, pihaknya akan meminta seluruh kontraktor pemilik pekerjaaan untuk kembali memberikan metode pengerjaan proyek yang baik dan benar.

"Akan dihentikan semuanya sampai masing-masing dari kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan lagi metode kerja dan pengawasan prosedur bahwa metode kerja itu dilaksanakan dengan betul," papar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya