JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan mengevaluasi pembagian jam kerja para pekerja proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) usai robohnya bekisting pier head.
"Secara umum Menteri PU-PR sudah katakan ada pembatasan jam kerja. Jadi kalau tiga sif betul ya tiga sif ganti orang. Orang harus istirahat dengan cukup. Ini tantangan lapangan yang kita perlu perhatikan lagi. Kami evaluasi semua. Delapan jam kerja," kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto di lokasi kejadian, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Tak hanya itu, ia pun melanjutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengecoran yang menyebabkan robohnya pier head.
"Form work-nya yang perlu kami evaluasi secara pintas mengalami kegagalan sehingga sistem runtuh secara keseluruhan. Tapi, selain itu kita akan evaluasi metode bahwa sudah dapat izin dari pengawas untuk pengecoran," tuturnya.
(Baca Juga: Pekerja Becakayu Jadi Korban, Kemen PUPR "Ogah" Bicara Sanksi untuk Waskita)