(Baca juga: UU MD3 Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi)
Meski begitu, pengusutan kasus terhadap penghinaan DPR harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai filter dari setiap perdebatan yang ada di publik.
"Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan UU MD3 pada waktu itu. Jadi dinamika politiknya cepat, saya katakan 'ok lah sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya'. DPR punya hak imunitas itu yang diturunkan tapi dijaga sedemikian rupa hak imunitas bukan tanpa batas, harus ada batasan," jelas Yassona.
(Baca juga: Pengesahan UU MD3 Tingkatkan Potensi Korupsi Tumbuh Subur di DPR)
Yassona menerangkan, pemerintah sebenarnya banyak tidak menyetujui hasil dari UU MD3 tersebut. Apalagi, Pasal 245 telah menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD sebelum dilimpahkan ke Presiden.