"Nah mengapa harus melalui pertimbangan? semoga filternya ada di DPR, apapun pertimbangan DPR supaya beban semua tidak sampai ke Presiden. Presiden sudah ada pertimbangan yaitu MKD tapi tetap Presiden yang buat keputusannya," imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan menegaskan, tidak semua kasus yang melibatkan anggota DPR harus mendapat izin dan pertimbangan Kepala Negara. Sebab, hal itu tidak berlaku bila kasus tersebut tergolong dalam kejahatan luar biasa.
"Untuk yang kejahatan diancam hukuman mati dan seumur hidup seperti pembunuhan dan lain-lain, untuk yang pidana khusus, korupsi, teroris, narkoba, makar itu tidak perlu izin presiden, itu saya ngotot di situ," tandasnya.
(Awaludin)