Kementerian PUPR: Sanksi bagi Waskita Karya Tunggu Hasil Investigasi

Antara, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 12:13 WIB
Tiang girder Tol Becakayu ambruk (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sanksi yang diberikan terhadap PT Waskita Karya (Persero) terkait kecelakaan konstruksi pada Proyek Tol Becakayu menunggu proses investigasi rampung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Waskita Karya Cipinang, Jakarta, Selasa (20/2/2018), Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono, mengatakan saat ini investigasi di lapangan masih berjalan untuk memastikan penyebab kecelakaan pada proyek Tol Becakayu yang terjadi pukul 03.00 Selasa dini hari.

"Sekarang ini investigasi masih dalam proses sehingga kita tidak bicara dulu terhadap sanksi. Berdasarkan Undang-Undang itu diatur. Kami belum menarik kesimpulan, masak sudah bicara sanksi," ucap Sri.

(Baca juga: Disnakertrans DKI Ingin Pastikan Hak Pekerja Proyek Tol Becakayu Terpenuhi)

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Namun, sanksi tersebut belum dijatuhkan terhadap PT Waskita Karya meski kecelakaan pada proyek telah mengakibatkan setidaknya tujuh korban luka-luka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya