Jaksa Ungkap Peran Tim 11 di Kasus Gratifikasi Bupati Kukar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 15:55 WIB
Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dari tim pemenangan atau Tim 11 dari Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp469 miliar.

Hal tersebut terkuak dalam sidang penbacaan dakwaan untuk terdakwa Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Dalam surat dakwaan Jaksa, tertulis bahwa, Khairudin merupakan salah satu dari Tim 11 dari Rita. Selain itu, anggota pemenangan lainnya adalah, Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.

"Tahun 2010 Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015, di mana Khairudin saat itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu anggota Tim Pemenangan yang dikenal dengan sebutan Tim 11. Anggota Tim 11 yang lain," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto.

(Baca Juga: Bupati Kukar dan Komisaris PT MBB Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 Miliar)

Masih dalam dakwaan Jaksa Penuntut, saat Rita dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kukar, dia menugaskan Khairudin untuk membantu tugas Rita sebagai Bupati Kukar. Selain itu, Rita juga meminta Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

"Oleh karenanya, Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara," ucap Jaksa.

Menurut Jaksa, setelah menerima permintaan Rita, Khairudin langsung menyampaikan pesan kepada para kepala dinas Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Nantinya, pundi-pundi uang itu akan diambil melalui bantuan dari perwakilan Tim 11 Andi Sabrin dan Junaidi serta dibantu dengan pihak di luar Tim 11 itu, yakni Ibrahim dan Suroto.

(Baca Juga: Bupati Kukar Klaim Siap Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan)

Jaksa pun merinci penerimaan sejumlah uang dari pihak terkait untuk Rita melalui Khairudin dan tim 11 lainnya. Awalnya, dalam rentang waktu Juni 2010 sampai Agustus 2017. Pembagian uang itu terjadi di beberapa tempat.

Dalam hal tersebut, Rita bersama dan Khairudin langsung menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Uang itu melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali selaku Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara bertahap," tutur Jaksa.

Selanjutnya, penerimaan uang sebesar Rp220 juta melalui Ibrahim dan Suroto dari pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali.

Lalu, penerimaan uang sebesar Rp49,5 miliar secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Itama PT Citra Gading Asritama terkait Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parikesit, Proyek Pembangunan Jalan Tabang tahap III Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, Proyek Pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, Proyek Lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong, Proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan Proyek Pembangunan Royal World Plaza Tenggarong melalui tim 11 Khairudin.

Tim 11 lainnya, Andi Sabrin berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp286 miliar secara bertahap pada tahun 2011 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penerimaan uang lainnya sebesar Rp7 miliar dikumpulkan oleh Tim 11 Junaidi dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Masih menjadi peran Tim 11, kini melalui Andi Sabirin dan Junaidi, tim pemenangan Rita itu berhasil kumpulkan uang sebesar Rp25 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Masih melalui Tim 11 Junaidi, pundi-pundi uang pun kembali diraih kali ini dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp3 miliar.

Lalu, uang sebanyak Rp967 juta dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang dikumpulkan oleh Andi Sabrin dan Junaidi.

Masih melalui Junaidi, uang sebesar Rp343 juta berhasil didapatkan dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tak berhenti sampai situ, Junaidi juga kembali mengumpulkan uang sebanyak Rp303 juga dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penerimaan uang lainnya sebesar Rp7,1 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui tim 11 Junaidi.

Lewat peran Junaidi, Rita kembali berhasil menerima uang sebanyak Rp67 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara .

Tak hanya melalui pengumpulan uang itu, Khairudin juga menerima uang atas penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 (dua ribu) Hektare, dengan nilai Rp18,9 miliar dari Juanda Lesmana Lauw padahal modal perusahaan tersebut hanya sebesar Rp250 juta.

"Perbuatan Rita bersama Khairudin menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp469 miliar atau sekitar jumlah itu dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya ," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya