"Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK Nomor 192 tahun 2018 tanggal 28 Januari," ucap Efiyanto.
(Baca juga: Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart)
Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan. JPU KPK menuntut Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta.
Sedangkan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, JPU KPK Ferdi Ferdinan dan Dony mengatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Eka dan Bayu menerima putusan tersebut.
(Ulung Tranggana)