Polisi Usut Keterlibatan Pihak Lain terkait Pungli Rp600 Juta Izin Rumah Ibadah di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2018 11:04 WIB
Ilustrasi pungutan liar. (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN – Pihak kepolisian masih mendalami pemeriksaan mengenai keterlibatan pihak lain terkait kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) tepergok melakukan pungutan liar (pungli) atas perizinan penggunaan rumah ibadah di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pelaku yang dicokok bernama Budi Prihatin (42), aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pelaksana ekonomi bangunan di Kantor Kecamatan Pagedangan.

"Iya sementara ini baru satu orang (pelaku). Masih kita dalami dulu," kata Fadli, Jumat 23 Februari 2018.

(Baca: Pungli Rp600 Juta untuk Izin Rumah Ibadah, Oknum PNS Tangsel Dicokok)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya