Komisioner Panwaslu dan KPU Garut Terjaring OTT, Satgas Antipolitik Uang Polri Intai Wilayah Lain

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 26 Februari 2018 08:59 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik Uang Bareskrim Polri terus mengintai proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di 171 provinsi dan kabupaten/kota Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menekan kecurangan dari praktik money politics.

Apalagi, setelah Komisoner Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan komisioner KPUD Kabupaten Garut, Ade Sudrajat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Antipolitik Uang, lantaran diduga menerima suap dari salah satu peserta pilkada.

"Operasi seperti ini akan terus berlanjut. Mabes dan polda-polda sudah bentuk satgas-satgas Antipolitik Uang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jakarta, Senin (26/2/2018).

 (Baca: Komisioner Panwaslu dan KPU Garut Ditangkap Polisi Diduga Terkait Suap)

Penangkapan dua pejabat penyelenggara pemilu di Kota Garut itu, diklaim Iqbal merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk menekan dampak negatif dari proses demokrasi di Indonesia.

"Agar pilkada tidak ada praktik money politics yang merusak sistem demokrasi kita," tutur Iqbal.

Dengan adanya contoh kasus itu, Iqbal menyerukan kepada seluruh pihak terkait, baik peserta, pengawas dan penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan kecurangan apapun untuk mencapai satu tujuan.

"Jadi jangan coba-coba praktok bayar membayar yang melibatkan peserta pilkada, penyelenggara dan pengawas pilkada," ujar dia.

 (Baca juga: Komisioner Panwaslu & KPU Garut Ditangkap Polisi, Bawaslu RI: Kami Dukung!)

Dalam kasus ini, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.

Mereka telah ditahan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya