"Jadi jangan coba-coba praktok bayar membayar yang melibatkan peserta pilkada, penyelenggara dan pengawas pilkada," ujar dia.
(Baca juga: Komisioner Panwaslu & KPU Garut Ditangkap Polisi, Bawaslu RI: Kami Dukung!)
Dalam kasus ini, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.
Mereka telah ditahan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Ulung Tranggana)