"Itu masih dalam pemeriksaan," ujar Agung, di Mapolda Jabar, Senin (26/2/2018).
Dari informasi yang didapat, Hilwan Fanaqih diduga diberikan uang sebesar 50 juta rupiah, dari permintaan 150 rupiah yang diminta dengan disaksikan Ade Sudrajat, oleh tersangka Diding. Uang tersebut, diberikan di Kantor KPUD Garut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Garut. Mereka adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat, serta Diding, yang merupakan tim kampanye calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar.
(Baca Juga: Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditetapkan sebagai Tersangka)