JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup WhatsApp dengan nama "The Family MCA".
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menungkap, grup pesan tertulis itu diduga kuat sering melempar isu provokatif di media sosial, antara lain kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Fadil menambahkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat tersangka dari operasi di lima kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan identitas tersangka ML. Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, dua buah flashdisk, satu unit laptop, satu salinan KTP atas nama ML, serta satu salinan kartu keluarga (KK).