Polri Tangkap 4 Anggota Kelompok Penyebar Kebencian 'The Family MCA'

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 09:32 WIB
Ilustrasi.
Share :

(Baca juga: Pelan-Pelan, Polri Segera Periksa Nama-nama Tokoh Beken Terkait Kasus Saracen)

Lalu, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, polisi tangkap seorang pria berinisial RSD dengan barang bukti satu satu unit laptop dan satu flashdisk. Kemudian, tersangka ketiga berinisial RS ditangkap di Bali, dan tersangka terakhir inisial YUS diciduk di Sumedang.

Menurut Fadil, para tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA, serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya