Polisi Sudah Punya Alat Deteksi Ujaran Kebencian

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 08:10 WIB
Ilustrasi. Foto Shutterstock
Share :

"Hal yang terlarang di undang-undang mengenai penyebaran konten di medsos itu polisi sudah punya alat siapa yang menyebarkannnya," imbuh Nukman.

Oleh karena itu, Nukman menegaskan siapapun seharusnya menghentikan kegiatan negatif dengan membuat ujaran kebencian dan menyebarkanya di masyarakat.

"Intinya kalau enggak mau ketangkep, ya stop (berhenti-red) main-main dengan itu. Boleh kita pakai akun palsu atau apapun lah, namun teknologi memungkinkan untuk mendeteksi itu semua, enggak ada tempat aman di dunia digital," tegasnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya