Sungai Cisadane Tercemar Limbah TPA Cipeucang

Hambali, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 00:31 WIB
TPA Cipeucang. Foto Okezone/Hambali
Share :

TANGERANG SELATAN – Sungai Cisadane sudah tercemar limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan.

Data ini terungkap lewat riset yang dilakukan oleh kelompok peduli lingkungan, Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH).

"Dari hasil investigasi di lapangan, kami menemukan fakta bahwa sumber sampah yang selama ini mengambang dan mencemari arus sungai Cisadane itu berasal dari TPA Cipeucang," terang Uyus Setia Bakti selaku Direktur YAPELH, Selasa (27/2/2018).

TPA Cipeucang terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong, Tangsel. Daya tampung sampahnya diduga sudah mencapai sekira 880 ton per hari. Namun, sarana dan fasilitas pengolahan sampah tidak layak ramah lingkungan hingga membuat air lindi, yakni cairan yang merembes ke bawah dari tumpukan sampah, mengalir ke Sungai Cisadane.

"Pengelolaan air di TPA Cipeucang juga tidak maksimal. Banyak ditemukan air lindi dari TPA itu langsung mengalir ke Sungai Cisadane, tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," imbuhnya.

TPA Cipeucang hanya berjarak 20-30 meter dari garis empadan sungai tanpa adan pembatas. Kondisi demikian, kata Uyus, menjadi pemicu utama timbunan sampah tergerus aliran air dan membawanya mengotori Sungai Cisadane saat hujan turun.

"Atas dasar itu, kami menganggap selama ini Pemkot Tangsel telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, serta UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup," tegas Uyus.

Menurut dia, sebelum melakukan pelaporan kepada Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan atas pencemaran sungai Cisadane.

Beberapa bukti berupa foto, rekaman video yang diperoleh berdasarkan penelusuran menggunakan perahu di sepanjang sungai turut juga dicantumkan. Hasilnya menunjukkan, bahwa timbunan sampah yang menyumbat aliran sungai ternyata memang berasal dari gundukan sampah di TPA Cipeucang.

"Kita pernah menghadap ke DLH Kota Tangsel, bertemu Plt Kepala Dinasnya, tapi karena saat itu mereka hanya memberi kita waktu singkat, hanya 10 menit untuk menyampaikan penelusuran kita terkait pencemaran dan perusakan Sungai Cisadane, akhirnya berakhir tanpa solusi kongkrit," ungkap Uyus.

Merasa aspirasinya tak diakomodir dengan bijak oleh dinas terkait, YAPELH melaporkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany beserta dinas terkait ke Kejari Tigaraksa.

"Kami khawatir dampak terburuk dari pengelolaan TPA Cipeucang saat ini bisa menjelma seperti kejadian luruhnya TPA Leuwigajah di Bandung tahun 2005 silam, yang mengubur habis ratusan rumah di sekitarnya. Oleh karena itu kami berharap Kejari Tangerang agar dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan seadil-adilnya," tandas Uyus.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangsel yang diwakili Dinas LH hingga kini sulit untuk dimintai konfirmasi terkait pelaporan sejumlah aktivis lingkungan ke Kejari Tigaraksa. Beberapa kali sambungan telfon yang coba dihubungi pun tak pernah dijawab.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya