Larangan Membakar Hutan dan Lahan Dipasang di Sejumlah Titik Rawan

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 13:06 WIB
TNI-POlri Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan (foto: Sigit/iNews)
Share :

KOTAWARINGIN BARAT - TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memasang sejumlah spanduk bertuliskan setop membakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi karhutla. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sana.

“Spanduk ini kita pasang di sejumlah wilayah yang rawan karhutla. Seperti di Jalan Pangkalan Bun menuju Kecamatan Kolam dan di Kecamatan Kumai. Hal ini dilakukan supaya warga tidak membakar lahan lagi dan bila tetap melakukan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS di sela sela kegiatan, Rabu (28/2/2018).

(Baca Juga: 156 Hektare Lahan Terbakar di Kotawaringin Barat, BPBD: Padahal Belum Masuk Kemarau)

Sejauh ini lanjut dia, sejumlah pemilik lahan dan warga di lokasi karhutla di Jalan Kolam di kilometer 12-18 sudah diperiksa. Sebab, pada pekan lalu lahan seluas 150 hektare di wilayah itu terbakar hebat dan Pangkalan Bun sempat diselimuti kabut asap selama 4 hari.

“Untuk peristiwa karhutla di Jalan Kolam sudah kita periksa para pemilik lahan untuk mengetahui siapa yang pertama kali membakar yang kemudian merembet ke lahan lainnya,” lanjutnya.

Sementara Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengimbau kepada suruh masyarakat untuk tidak membakar lahan. Sebab jika karhutla terjadi, maka imbasnya akan merugikan banyak orang.

“Membuat susah aparat untuk memadamkan dan dapat mengganggu aktivitas warga karena kabut asap. Untuk itu mari kita sama sama menjaga lingkungan kita dan setop membakar hutan dan lahan,” ujar orang nomor satu di Kobar ini.

(Baca Juga: Karhutla di Kalteng Berkurang, Status Darurat Siaga Diturunkan Jadi Siaga)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya