"Rp200 juta itu angka minimal. Itu karena berdasarkan hasil survei, media, dan masukan dari DPC pasangan Siti Mashita - Amir Mirza itu sangat bagus. Jika kemarin mereka jadi (maju ke Pilkada Kota Tegal) maka tiada lawan. Tapi sayang sudah keburu ditangkap KPK," jelasnya yang disambut senyum saksi yang lain.
(Baca Juga: Suap Wali Kota Tegal, KPK Periksa Eks Ketua Hanura Jateng)
Wakil Sekjen DPD Partai Hanura Jateng itu menambahkan, uang mahar politik tersebut segera diserahkan ke KPK setelah keduanya tertangkap. "Langsung kita serahkan ke KPK. Ya takutlah," lugasnya.
Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Astara dengan anggota Muhammad Sainal dan Kalimatul Jumro itu dengan agenda mendengarkan tujuh saksi. "Rencananya KPK menghadirkan 13 saksi, namun yang hadir ternyata cuma tujuh. Kita masih mendengarkan saksi dan melihat fakta persidangan. Sejauh ini keterangan saksi-saksi tak memberatkan Pak Amir," ujar pengacara Amir Mirza, Wahyudiansyah.
(Fiddy Anggriawan )