Sehingga, badan tersebut setidaknya dipimpin oleh pejabat profesional yang mampu menjaga standar kelayakan produksi, mutu bahan baku, dan standar harga yang terjangkau.
“Adapun payung hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setidaknya diatur melalui peraturan pemerintah (PP), atau lebih kuat dengan UU Obat dan Makanan. Hal ini perlu untuk menghindari tumpang tindih dengan kebijakan Kemenkes,” kata pengamat kebijakan publik UI Riant Nugroho, Rabu 28 Februari 2018.
Riant mengingatkan, pendirian lembaga baru yang otonom perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak terkesan munculnya lembaga baru tersebut secara mendadak.
(Baca juga: Banyak Kasus Pemalsuan Obat, BPOM Harus Punya Kewenangan seperti KPK)
“Perlu dilakukan dengan simulasi saat BPOM berada di bawah naungan Kemenkes, dan saat BPOM berdiri sendiri. Dan juga perlu ada focus group discussion (FGD) dengan mengundang kalangan ahli manajemen yang kompeten,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah harus meniru lembaga Food and Drugs Administration (FDA) yang memiliki kewenangan otonom di luar departemen kesehatan di Amerika Serikat.