Sipir Lapas Pemuda Tangerang Nekat Jadi Kurir Sabu

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 19:56 WIB
Foto: Chytya/Okezone
Share :

Berangkat dari pengungkapan tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan pengedar narkotika jaringan Lapas berinisial CA di wilayah Buaran Kandang Besar, Tangerang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua plastik bening dan abu-abu berisi sabu seberat 9,93 gram dan 4,11 gram, serta satu buah timbangan elektronik berwarna hitam.

"Dari keterangan tersangka CA, sabu itu didapat dari seorang pria bernama Bray. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Bray," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya