Berangkat dari pengungkapan tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan pengedar narkotika jaringan Lapas berinisial CA di wilayah Buaran Kandang Besar, Tangerang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua plastik bening dan abu-abu berisi sabu seberat 9,93 gram dan 4,11 gram, serta satu buah timbangan elektronik berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka CA, sabu itu didapat dari seorang pria bernama Bray. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Bray," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
(Awaludin)