TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang menangkap Fuad (39), seorang sipir Lapas Pemuda Tangerang yang tertangkap basah menerima barang pesanan sabu dari salah seorang narapidana.
Paket tersebut diterima dari seorang driver ojek online yang belum diketahui identitasnya yang berisi 11 bong alat pengisap sabu, tiga selang, 30 cangklong, lima pipa, dan satu unit HP.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, paket sabu tersebut didapatkan dari salah seorang narapidana berinisial AB. Nantinya, paket tersebut akan diedarkan kembali kepada sesama narapidana di Lapas Pemuda Tangerang.
"Ini hasil pengembangan anggota terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Tangerang. Akhirnya berhasil diamankan satu orang tersangka ini yang berperan sebagai kurir yang mengambil narkotika dari luar Lapas untuk mengedarkan ke para narapidana," ujar Harley, Jumat (2/3/2018).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui Fuad telah beberapa tahun terakhir menjadi kurir pengantar pesanan narkotika. Bahkan, Fuad pun dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi dua paket sabu. Beratnya 0,49 gram," tuturnya.
Berangkat dari pengungkapan tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan pengedar narkotika jaringan Lapas berinisial CA di wilayah Buaran Kandang Besar, Tangerang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua plastik bening dan abu-abu berisi sabu seberat 9,93 gram dan 4,11 gram, serta satu buah timbangan elektronik berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka CA, sabu itu didapat dari seorang pria bernama Bray. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Bray," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
(Awaludin)