Polisi Tangkap Perempuan 19 Tahun, Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Online

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 22:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang mucikari prostitusi online berinisial FR alias MAF (19). Perempuan itu menjual gadis-gadis kepada pria hidung belang dengan cara memasang iklan di situs internet untuk di-booking seusai dengan harga yang telah ditentukan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menyampaikan, pelaku yang masih berusia 19 tahun diringkus pada Kamis 1 Maret kemarin sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

"Pelaku memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan atau wanita untuk di-booking dengan harga booking out Rp1, 2 juta sampai dengan Rp1,6 juta," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).

Kejahatan MAF itu terbongkar setelah sebelumnya polisi meringkus dua 'anak asuhnya' yang dijual kepada laki-laki. Pasalnya, kedua gadis yang dijual oleh MAF itu melayani pelanggannya di sebuah hotel di Sunter, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.

(Baca juga: Prostitusi Gay di Surabaya Terbongkar, Tarifnya Rp1 Juta untuk Threesome)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya