"Mucikari beserta korban dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dua pakaian dalam atau bra warna pink dan biru, serta celana dalam warna merah dan pink.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 506 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)