JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang mucikari prostitusi online berinisial FR alias MAF (19). Perempuan itu menjual gadis-gadis kepada pria hidung belang dengan cara memasang iklan di situs internet untuk di-booking seusai dengan harga yang telah ditentukan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menyampaikan, pelaku yang masih berusia 19 tahun diringkus pada Kamis 1 Maret kemarin sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
"Pelaku memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan atau wanita untuk di-booking dengan harga booking out Rp1, 2 juta sampai dengan Rp1,6 juta," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).
Kejahatan MAF itu terbongkar setelah sebelumnya polisi meringkus dua 'anak asuhnya' yang dijual kepada laki-laki. Pasalnya, kedua gadis yang dijual oleh MAF itu melayani pelanggannya di sebuah hotel di Sunter, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.
(Baca juga: Prostitusi Gay di Surabaya Terbongkar, Tarifnya Rp1 Juta untuk Threesome)
"Mucikari beserta korban dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dua pakaian dalam atau bra warna pink dan biru, serta celana dalam warna merah dan pink.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 506 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)