(Baca Juga: Copet Sibuk Ngulik-Ngulik Tas Korban di Halte Bus, Lihat Caranya Beraksi...)
Pasutri itu, lanjut dia, tak bisa mengelak lagi saat ditangkap. Karena barang bukti HP korban berada di tangan salah satu dari mereka. Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Mereka kita jerat pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, saya ingin mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati ketika berada di pusat keramaian. Karena pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelalaian korban,” imbaunya.
(Fiddy Anggriawan )