Suami-Istri Nekat Mencopet di Festival Cap Go Meh

Ade Putra, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 12:31 WIB
Ilustrasi Pencopetan (foto: Shutterstock)
Share :

(Baca Juga: Copet Sibuk Ngulik-Ngulik Tas Korban di Halte Bus, Lihat Caranya Beraksi...)

Pasutri itu, lanjut dia, tak bisa mengelak lagi saat ditangkap. Karena barang bukti HP korban berada di tangan salah satu dari mereka. Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Mereka kita jerat pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, saya ingin mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati ketika berada di pusat keramaian. Karena pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelalaian korban,” imbaunya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya