SAMBAS – Seorang pemuda berinisial Ay di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mencabuli bocah berusia tujuh tahun di salah satu rumah ibadah.
Kini, kasus pelecehan seksual oleh pemuda 23 tahun itu sudah ditangani kepolisian. Dia ditangkap anggota Polsek Subah, pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku dilaporkan orangtua korban. Setelah menerima laporan, kita lakukan penyelidikan dan menangkapnya,” jelas Kapolsek Subah, Iptu Dedeh Hasanudin kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/3/2018).
Tersangka, kata Dedeh, merupakan warga asal Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang baru saja tinggal di Subah. “Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada Januari lalu,” ungkap Dedeh.
Terungkapnya kasus ini, ketika korban –sebut saja Melati—mengeluh sakit pada organ vitalnya. Selain itu, sifat Melati menjadi lebih tertutup terhadap keluarga serta teman-temannya sehingga orangtuanya curiga.