"Tersangka MML menyembunyikan narkoba di hiasan kaca. Ia memakai sabu dan kokain. Dia membelinya langsung, ada uang ada barang dan harga kokainya lumayan mahal sekitar Rp2.5 juta, sedangkan untuk sabu-sabu dia membeli seharga Rp400 ribu per paket," kata Wirajaya di Polsek Kuta, Badung, Jumat (2/3/2018).
Dia menerangkan, bahwa pramugari tersebut bertugas untuk penerbangan Internasional dan domestik.
Kata Wirajaya, selain MML dan FHM, pihaknya menangkap DSB (37) dilokasi yang sama. Lalu, petugas juga menangkap BNY (41), dari tangannya petugas menyita uang Rp20 juta dan empat buah paket kokain.
"BNY ini memang bandar. Dan dari tiga orang tersebut mendapatkan barang dari dia. BNY sudah menjadi pengedar sekitar 10 tahun," terangnya. Para tersangka dikenakan Pasal 112 KUHP dan Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Awaludin)