BATULICIN - Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming menyatakan mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
"Langkah tersebut diambil sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD," kata dia di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (2/3/2018).
Ia mengatakan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah minimal satu tahun terhitung sejak ditetapkan pelaksanaan pemilihan legislatif 2019, sehingga pada Agustus 2018 ia sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah.
Sebagai penggantinya, menjalankan roda kepemerintahan, secara otomatis wakil bupati yang masih aktif akan menduduki jabatan baru sebagai bupati melalui pelantikan oleh gubernur atas nama Presiden yang dilaksanakan di ibu kota provinsi.
Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Samsani melalui komisioner KPU Divisi Teknis Mahruri, mengatakan surat permohonan pengunduran diri kepala daerah yang dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu belum sampai.
"Saat ini belum masuk ke KPU, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti masalah tersebut," kata dia.
Dia mengatakan secara teknis surat pengunduran diri tersebut harus diketahui oleh KPU, DPRD, partai politik yang mengusungnya waktu mencalonkan bupati.