Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mengundurkan Diri

Antara, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 18:27 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Dia menjelaskan setelah semua unsur mengetahui dan menerima berkas pengunduran diri sebagai pejabat daerah, maka akan di lakukan rapat oleh pihak DPRD setempat.

Apabila ada persetujuan maka akan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, kalau memang Kemendagri menyetujui akan diterbitkan surat keputusan atas berhentinya yang bersangkutan sebagai bupati.

"Dalam pengunduran diri sebagai pejabat daerah memang sah-sah saja dilakukan apabila semuanya memenuhi unsur yang telah ditetapkan oleh undang-undang, akan tetapi apabila dalam hal tersebut tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus tetap menyelesaikan tugas dalam jabatannya sebagai bupati terpilih," tuturnya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, menyatakan bahwa apabila mencalonkan sebagai anggota DPR yang saat ini masih aktif sebagai pejabat negara atau daerah, PNS, anggota TNI dan Polri, pengurus BUMN dan badan lain yang anggarannya bersumber keuangan negara maka seseorang harus menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, dan hal itu tidak bisa ditarik kembali.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya