TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akan segera mengkaji berkas laporan sejumlah aktivis lingkungan tentang pencemaran Sungai Cisadane. Pencemaran itu diduga ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dilakukan Pemkot Tangerang Selatan.
Kasie Intel Kejari Tigaraksa, Mico Wiranto mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima berkas tersebut. Meski begitu, jika laporan sudah sampai ke mejanya maka akan segera dilakukan pengkajian untuk dipelajari.
"Saat ini saya belum menerima ya, mungkin nanti hari Senin. Kalau sudah sampai akan kita kaji lebih dulu, apakah sudah layak subtansi materinya," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3/2018).
Sebelumnya, aktivis dari Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) melaporkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany beserta jajaran terkait atas pencemaran Sungai Cisadane, dengan nomor Surat : 234/C - Dir Eks/YAPELH/II/2017 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Tigaraksa.
Disebutkan didalamnya, bahwa laporan itu berangkat dari hasil investigasi di lapangan yang menggambarkan jika tumpukan sampah di sebagian besar sungai Cisadane berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
TPA Cipeucang terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong, Tangsel. Lokasinya berada hanya berjarak sekira 20 hingga 30 meter dari garis sempadan sungai, dibagian sisinya itu nampak tanpa ada pembatas yang mencegah tumpukan sampah tergerus ke arah sungai.
(Baca juga: Pemkot Tangsel Klarifikasi Tudingan Sampah TPA Cipeucang Kotori Sungai Cisadane)
"Atas dasar itu, kami menganggap selama ini Pemkot Tangsel telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, serta UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup," tegas Uyus Setia Bakti, Direktur Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Sungai Cisadane Tercemar Limbah TPA Cipeucang)
Menurut Uyus, sebelum melakukan pelaporan kepada Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tentang pencemaran itu.
Beberapa bukti berupa foto, rekaman video yang diperoleh berdasarkan penelusuran menggunakan perahu disepanjang sungai turut juga dicantumkan. Namun karena merasa tak mendapat tanggapan konkrit, para aktivis lantas melaporkannya ke Kejari Tigaraksa.
(Salman Mardira)