Kejaksaan Siap Kaji Indikasi Pelanggaran di Balik Pencemaran Sungai Cisadane Tangsel

Hambali, Jurnalis
Sabtu 03 Maret 2018 14:27 WIB
Limbah TPA Cipeucang diduga pemicu pencemaran Sungai Cisadane (Hambali/Okezone)
Share :

"Atas dasar itu, kami menganggap selama ini Pemkot Tangsel telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, serta UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup," tegas Uyus Setia Bakti, Direktur Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Sungai Cisadane Tercemar Limbah TPA Cipeucang)

Menurut Uyus, sebelum melakukan pelaporan kepada Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tentang pencemaran itu.

Beberapa bukti berupa foto, rekaman video yang diperoleh berdasarkan penelusuran menggunakan perahu disepanjang sungai turut juga dicantumkan. Namun karena merasa tak mendapat tanggapan konkrit, para aktivis lantas melaporkannya ke Kejari Tigaraksa.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya